Materi AMDAL Dalam Pembangunan

A. Konsep AMDAL

    AMDAL merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan yang dapat menimbulkan perubahan terhadap lingkungan hidup. 

    AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/ pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.

B. Peraturan tentang kewajiban membuat AMDAL 

  • UU No. 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan; 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan 
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; 
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1996 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah. 

C. Fungsi Amdal

  1. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah 
  2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan 
  3. Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan 
  4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelola dan pemantauan lingkungan hidup 
  5. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak ditimbulkan dari suatu rencana usaha dann atau kegiatan 
  6. Awal dari rekomendasi tentang izin usaha 
  7. Sebagai Scientific Document dan Legal Document 
  8. Izin Kelayakan Lingkungan 
  9. Menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya 
  10. Sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan sejak awal dan arahan atau pedoman bagi pelaksanaan 

C. Bidang Kegiatan Wajib AMDAL

  • Usaha/kegiatan bidang Pertahanan
  • Usaha/kegiatan bidang Pertanian
  • Usaha/kegiatan bidang Perikanan
  • Usaha/kegiatan bidang Kehutanan
  • Usaha/kegiatan bidang Perhubungan
  • Usaha/kegiatan bidang Tekhnologi Satelit
  • Usaha/kegiatan bidang Perindustriaan
  • Usaha/kegiatan bidang Pekerjaan Umum
  • Usaha/kegiatan bidang Sumber Daya Energi dan Mineral
  • Usaha/kegiatan bidang Pariwisata
  • Usaha/kegiatan bidang Pengembangan Nuklir
  • Usaha/kegiatan bidang Pengelolaan Limbah B3
  • Usaha/kegiatan bidang Rekayasa Genetika.
    Kegiatan yang tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL, tetapi lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung, termasuk dalam kategori menimbulkan dampak penting, dan wajib menyusun AMDAL. Kawasan lindung yang dimaksud adalah hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air, kawasan sekitar waduk/danau, kawasan sekitar mata air, kawasan suaka alam, dan lain sebagainya.